TANJUNG SELOR – Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar membenarkan saat ini telah melakukan penahanan tehadap oknum polisi berinisial HSB yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan. “Benar. Saat ini oknum polisi tersebut (HSB) telah ditahan di Rutan Polres Bulungan,’’ ungkap Kapolres Bulungan kepada Tim Humas Polres Bulungan, Jum’at (6/5).
Diketahui, HSB yang berpangkat Brigadir Satu (Birptu) ini sebelumnya ditangkap Tim Khusus Polda Kaltara di terminal keberangkatan Bandara Internasional Juwata Tarakan, Rabu (4/5) lalu. Kapolres Bulungan pun menjelaskan mengenai prosesnya saat ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terlebih dahulu. “Untuk penahanan HSB ini sejak kemarin (5 Mei 2022). Dan akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari mendalami pemeriksaan perkara dugaan kasus penambangan emas ilegalnya,’’ jelasnya.
Dijelaskannya juga, selain penahanan di Rutan Polres Bulungan saat ini. Sejumlah alat berat jenis ekskavator dan dozer serta dua armada dumtruck yang berada di tambang emas ilegal disita. Yang mana, seluruhnya ini dibawa ke Mapolres Bulungan. “Saat ini dua alat beratnya masih proses perjalanan. Jelasnya seluruh alat berat yang berada di tambang emas ilegal akan disita,’’ ujarnya.
Tambahnya, saat ini pasca adanya penangkapan para penambang ataupun HSB. Kapolres Bulungan menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiagakan personel di lokasi tambang ilegal tersebut. “Saat ini ada anggota yang berjaga di TKP (tambang emas ilegal),’’ tutupnya.(RR)