TRIBRATANews, Bulungan – Bertempat di selasar Polda Kaltara, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si didampingi Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Erwin Zadma,S.I.K., Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy Febrianto, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si dan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, menggelar release kepada rekan media terkait illegal mining yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Senin (09/05/22)
Penangkapan ini tidak lepas adanya laporan masyarakat tentang tambang emas yang dimiliki oleh oknum Polisi. Terkait hal ini Kapolda Kaltara segera membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Dit Reskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Polres Tarakan guna melakulan lidik dan sidik. Dari penyelidikan ditemukan benar dilokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas secara ilegal.
Selanjutnya pada hari Sabtu, 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dg PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT. BTM Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kab. Bulungan tersebut bukan dibawah SPK maupun JO PT. BTM alias ilegal.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Pada tanggal 30 April 2022 sekitar 17.30 WITA telah diamankan 5 orang al. M. I (Koord), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak), B U (sopir truk sewaan), dan I (sopir truk sewaan) berikut 3 buah escavator, 2 truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas illegal adalah Oknum Polri Briptu HSB dan sdr. MULIADI alias ADI sebagai Koordinator seluruhnya. Pada tanggal 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai Tersangka yaitu M. I (Koord), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak), sdr. M alias ADI (coordinator) dan sdr. HSB (Pemilik). Berdasarkan Analisa dan informasi, bahwa terdapat upaya nyata sdr. HSB dan sdr ADI menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap sdr. HSB pada tanggal 4 April 2022 di Bandara Juwata Tarakan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35, dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Pasca penangkapan HSB dilanjutkan penggeledahan rumah HSB, ditemukan beberapa dokumen yang diduga terdapat kegiatan ilegal lainnya antara lain Balpres baju bekas dan narkoba. Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba. Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba.
Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest, dengan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.