TRIBRATANews, Bulungan – Polda Kalimantan Utara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali merilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 107,61 gram. Rabu (25/05/22)
Bertempat diruang rilis Ditresnarkoba Polda Kaltara, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Kompol Boni Rumbewas,S.I.K. yang didampingi oleh Ps Kaurmintu Bidhumas Polda Kaltara Ipda Heru, selain itu dihadiri pula dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Bulungan.
Adapun rilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini menghadirkan 6 (enam) orang tersangka atas kepemilikan barang bukti tersebut. Enam orang tersangka tersebut adalah Sandri alias Sandi bin (alm) Nurdin, Mustakin alias Muslimin bin Samir, Muhammad Resky alias Aco bin Amri, Ramli bin (alm) Sakka, Hairil alias Aril bin Hairul dabln Maulana alias Alan nin (alm) M. Kahar.
Keenam tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Adapun perkara tersebut diatas dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Selanjutnya barang bukti narkoba jenis sabu ini disisihkan guna kepentingan dipengadilan dan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang juga disaksikan secara langsung oleh tersangka.
AD.