Polres Nunukan – Seorang remaja laki-laki sebut saja Baco (16) diduga menjadi korban pelecehan seksual hingga depresi yang melibatkan wanita paruh baya berinisial SRY (43) di Nunukan.
Wanita paruh baya berinisial SRY (43) yang diduga melakukan asusila terhadap remaja laki-laki 16 tahun itu telah diamankan di Polres Nunukan.
Perkenalan awal dari sebuah aplikasi Tik Tok, asik chating akhirnya keduanya semakin akrab, dari situ awal kejadian hingga terjadi hubungan spesial.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi mengungkapkan, pada hari Jumat 20 Mei 2022 Sekira Pukul 09.00 Wita, telah datang ibu korban ke Kantor Polres Nunukan, melaporkan kejadian yang dialami anaknya hingga depresi.
Awalnya ibu korban ditelpon gurunya mengabarkan bahwa anaknya sedang sakit, setibanya di Nunukan dan melihat kondisi anaknya mengalami depresi.
“Ibu korban bertemu dengan dokter psikolog dan menjelaskan ke pelapor bahwa anaknya sudah berkali-kali berhubungan badan dengan terlapor hingga lupa berapa kali,” kata Supriadi, Senin 23 Mei 2022.
Lanjut dia, dari kejadian pertama itu dia lakukan dikontrakkan yang berada di jalan Gang Delima Kelurahan Nunukan Timur. Kejadian terakhir pada Ahad 08 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wita dikontrakkan yang sama.
“Dari kejadian tersebut orang tua pelapor sangat merasa keberatan dan menyerahkan permasalahan anaknya ke pihak yang berwajib,” jelasnya.
Korban saat ini dalam tahap perawatan inap di RSUD Nunukan yang dalam penanganannya di tangani oleh 3 dokter spesialis (Spesialis anak, kulit dan kelamin dan spesialis ahli jiwa).
Sedangkan Penyidik akan berkoordinasi dengan ke tiga dokter spesialis tersebut untuk meminta hasil pemeriksaan korban karena saat ini korban belum bisa di lakukan pemeriksaan(BAP). Saat ini proses penyidikan sedang di tangani oleh Unit PPA Sat Reskirm Polres Nunukan dan untuk penahanan tersangka di titipkan di polsek KSKP.
Atas perbuatan SRY dia akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.