TRIBRATANews, Jakarta – Anggota Polairud Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara), oknum polisi HSB (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tembang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Selain itu, Briptu HSB juga memiliki sejumlah usaha ilegal lainnya seperti penyelundupan pakaian bekas menggunakan kontainer. Usaha tersebut diduga sudah dijalankan Briptu HSB bertahun-tahun dibantu oleh oknum tertentu. Belakangan muncul pertanyaan, apakah Bareskrim akan mengusut aliran dana Briptu HSB?
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus ini akan diserahkan dan ditangani Polda Kaltara. “Sudah ditangani Polda setempat,” kata Agus kepada awak media, Selasa (10/5/22).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan, langkah penyelidikan Polda Kaltara tak jauh berbeda dengan yang dilakukan Bareskrim Polri. Bareskrim pun juga tak akan mengambil alih kasus tersebut. “Saya rasa penyidikan kan sama prosesnya,” ujar Kabareskrim.
Bisnis ilegal Briptu HSB terungkap pertama kali saat pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan Kaltara. “Saat itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR RI terkait kegiatan ilegal mining (penambangan ilegal) di Kecamatan Sekatak,” kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si saat konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5/22).
Selanjutnya ia membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. “Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” ujar dia. Selanjutnya pada 30 April 2022 dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji, dan dinyatakan aktivitas penambangan oleh Briptu HSB, polisi berusia 29 tahun itu disebut ilegal.
Briptu HSB bersama 5 rekan lainnya berinisial MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik dijerat dengan asal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.