Tribratanews,MALINAU – Demi mencegah dan menekan terjadinya gangguan kamtibmas aksi kejahatan, yang dapat membuat resah masyarakat, seperti terjadinya tindakan pencurian kendaraan bermotor, Anggota Patroli Motor Satuan Samapta Polres Malinau sambangi bengkel, tempat pembuatan kunci duplikat yang ada di Kecamatan Malinau Kota dan memberikan imbauan agar berhati-hati dengan barang curian.
Tidak hanya itu, dalam patroli kali ini Anggota Patroli Motor Polres Malinau juga memberikan imbauan kamtibmas agar berhati-hati dalam membeli onderdil kendaraan bekas yang dijual secara eceran, karena tidak menutup kemungkinan barang tersebut berasal dari hasil kejahatan. Pasalnya sering terjadinya aksi pencurian motor di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhir-akhir ini, dikhawatirkan juga akan merembes di Kabupaten Malinau.
Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi, S.I.K melalui Kasat Samapta IPTU Urip Basuki mengatakan kalau kegiatan patroli kali ini juga bertujuan untuk, mencegah aksi pencurian ataupun terjadinya jual beli barang curian di Malinau.
“Bisanya motor yang dicuri akan dipreteli oleh si pelaku untuk menjual onderdil motor secara terpisah, hal ini biasanya dilakukan untuk menghapus jejak pencurian. Makanya patroli ini kita jalankan untuk mengantisipasi hal itu,” kata Iptu Urip.
Iptu Urip juga memberikan himbauan kepada para pemilik bengkel dan kepada masyarakat yang berada di bengkel untuk selalu waspada contohnya dengan mengunci ganda kendaraan, menyimpan kendaraan di tempat aman, selalu menempatkan kunci motor di tempat yang kiranya aman saat berada di rumah.
“Kalau bisa ditaruh di garasi atau digembok agar tidak mudah dicuri, soalnya kasus pencurian akhir-akhir ini sangat rawan terjadi, jadi kita harus berhati-hati,” ujarnya.
“Jangan mudah percaya dengan penjual onderdil eceran, ataupun pada penjual kendaraan bekas yang menjual kendaraan dengan nilai jual dibawah harga standar, dikhawatirkan itu dari hasil curian,” tegasnya.
Jika nantinya ada oknum mencurigakan yang hendak menjual sepeda motor ataupun onderdil motor, para pemilik bengkel dan masyarakat pun dimintai untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melapor.
“Lapor saja ke kita, karena segala bentuk penjualan onderdil motor khususnya yang tidak dilengkapi surat BPKB patut kita curigai, jangan sampai itu barang curian,” pungkasnya.