Humas Polres Tarakan – Unit jatanras sat reskrim polres tarakan kembali mengamanakan seorang laki-laki pada hari jum’a 08 april 2022 sekira pukul 19.00 Wita. Laki-laki tersebut diamankankan dalam perkara Curanmor. Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 07 April 2022.
Menurut keterangan dari kanit pidum sat reskrim polres tarakan IPDA Farhan, modus yang dIgunakan Pelaku, yaitu mengambil sepeda motor tersebut diatas saat diparkir didepan rumah korban, IPDA farhan juga menjelaskan kronologis pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh TSK yang berinisial “Sdr. S”. “ berawal dari adanya laporan dari koraban, Pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira jam 04.00 wita, saat korban bangun tidur dan keluar rumah untuk melihat ayam peliharaannya yang dikandang didepan rumah, namun setelah korban keluar rumah korban tidak melihat motor dengan Nopol KU-3242-G miliknya, motor milik korban sudah tidak ada lagi didepan rumah,atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kemako polres tarakan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya pers.unit jatanras melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor tersebut berada disalah satu sawmil/tempat penampungan kayu diwilayah karang anyar pantai kota Tarakan pada saat dilakukan penangkapan pelaku baru selesai memperbaiki rumah kemudian pelaku dibawa kemako polres Tarakan beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT, untuk proses lebih lanjut” ungkapnya. (HumasResTrk)