Humas Polres Tarakan – Pada Hari Kamis 14 April 2022 Personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat Mengamankan 3 orang pria berinisial “OL, SU dan An. Ketiga pria tersebut ditangkap karena mencuri komponen mesin limbah medis Perumda Energi Mandiri di Jl. Aki Babu Rt 20 Kel Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto, S.H., M.H, menjelaskan kronologis kejadian, pencurian dilakukan pada Senin (14/3/2022). Sekitar jam 07.00 Wita, saat petugas gudang memeriksa gudang dan ia mendapati dua orang laki-laki sedang membongkar alat-alat Perumda. Kemudian, petugas gudang menegur kedua orang yang tidak dikenal tersebut, namun bukannya pergi salah satu dari pelaku sempat mengancam petugas menggunakan badik,” ucap Angestri kepada awak media di Tarakan, Rabu (27/4/2022).
Mendapat ancaman tersebut, petugas balik mengancam menggunakan cangkul. Mendapat perlawanan dari petugas, pelaku kabur meninggalkan motor dan barang hasil curiannya. Setelah kejadian tersebut, petugas melakukan pengecekan gudang dan benar barang-barang di dalam gudang telah hilang. Adapun barang yang dicuri pelaku antara lain satu unit trafo, Teco Dinamo 7,5 hp, tembaga cool room, tembaga penghubung Trado, Riley, Riley Lovato, dan lainnya. “Barang-barang tersebut merupakan komponen vital alat-alat Perumda,” Ungkap Angestri. Terungkap para pelaku merupakan komplotan pencuri spesialis tembaga. Adapun peran masing-masing pelaku antara lain SU dan AN bertugas mengeksekusi hasil curian. Sedangkan satu orang lainya bernama OL mengawasi dari luar.
Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 168.200.000 ( Seratus enam Puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah). Dan atas kerugian tersebut pelaku dipersangkakan pencurian dengan kekerasan (Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana). HumasResTrk