TANJUNG_SELOR,Polres Bulungan – Upaya memberantas segala bentuk praktik pungutan liar (pungli), khususnya yang potensi terjadi di wilayah Kabupaten Bulungan. Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bulungan mengaku bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu ke pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Ketua Satgas Saber Pungli Bulungan, Kompol Muhammad Musni menjelaskan, mengenai alasan pihaknya melakukan koordinasi ke pemerintah. Tak lain, untuk menjalin suatu silahturahmi antar Satgas Saber Pungli dan pemerintah itu sendiri. “Disamping saya ini terbilang masih baru menjabat di posisi ini. Maka, koordinasi ini sudah sepatutnya untuk dilakukan terlebih dahulu,’’ ungkap Kompol Muhammad Musni yang juga menjabat sebagai Wakapolres Bulungan, Jum’at (15/4).
Namun, lanjut Kompol Musni sapaan akrabnya, sekalipun nantinya koordinasi dilakukan ke pemerintah. Ditegaskannya hal itu tak mempengaruhi terhadap penindakan yang bisa saja menyasar pada tubuh instansi di pemerintah itu sendiri. Satgas Saber Pungli memastikan secara profesional melaksanakan tugasnya. “Intinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satgas Saber Pungli. Apalagi, mengenai pemberantasan praktik pungli ini merupakan amanah yang diturunkan secara terpusat,’’ ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya.
Lebih lanjutnya, penindakan terhadap oknum yang melakukan praktik pungli. Tak ditampiknya hal tersebut butuh suatu ketegasan yang benar – benar nyata. Selain itu, pentingnya keterpaduan guna efektifitas dan efisien waktu yang ada. Disamping muara akhirnya adalah dapat menimbulkan efek jera bagi oknumnya. “Sebelumnya, seperti diketahui bersama upaya pemberantasan pungli mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Dimana saat itu Bapak Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 yang menandatanganinya,’’ jelasnya.
Tambahnya, Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres. Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. “Lebih rinci, menurut Perpres mengenai tugas Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan Yustisi,’’ sebutnya.
Sedangkan, dikatakannya juga, menyoal wewenang Satgas Saber Pungli. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan beberapa lainnya. “Termasuk di antaranya memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ katanya.
Di sisi lain, Kompol Musni mengaku memang di wilayah ini sendiri. Yaitu pihaknya mengaku belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai adanya praktik pungli. Tetapi, dengan adanya informasi bahwa sebelumnya sudah cukup banyak laporan yang masuk mengenai dugaan pungli. Maka, ini menjadi perhatian olehnya agar ke depan dapat ditinjau terlebih dahulu. Apakah laporan yang ada itu masuk unsur pungli dan sebaliknya. “Tetapi, kita akan tetap terima segala laporan yang masuk ini. Sembari dalam waktu dekat melakukan koordinasi ke pemerintah,’’ tukasnya.