Tribratanews,Tarakan – Dua orang tersangka penyelundupan barang terlarang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan. Penggrebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya informasi peredaran gelap sabu yang hendak menuju ke Parepare melalui KM. Lambelu.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, menerangkan pada Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 00.10 WITA tim Opsnal Satreskoba berhasil memberhentikan sebuah mobil pick up yang membawa boks ikan. Setelah dilakukan penggeledahan didapatilah barang bukti sabu yang dikemas rapi di bawah tumpukan ikan beku.
“Dilakukan pemeriksaan dan digeledah didapati 18 bungkus diduga narkotika jenis sabu disimpan di bawah ikan tersebut. Kemudian sopir kebetulan memiliki nomor handphone pengirim barang dan ditangkaplah kedua pelaku di rumah yang bersangkutan,” terangnya, Selasa (29/3/2022).
Kedua tersangka tersebut adalah MU (39) dan HA (30). Keduanya pun diamankan di gang Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut yakni di rumah yang bersangkutan.
“Sopirnya juga tidak tahu, tahunya antar ikan untuk dipaketkan ke Sulsel,” kata Taufik.
Ia melanjutkan, saat ini status kedua tersangka masih tahap pengedar, meski dalam hasil tes urine keduanya juga positif konsumsi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi oleh petugas, kedua tersangka tersebut akan mendapatkan upah jika pengiriman barang haram itu berhasil tiba di Parepare. Keduanya dijanjikan uang senilai Rp 30 juta rupiah.
“Pengendalinya kita masih dalami juga, yang ke Parepare juga itu putus karena sudah tahu juga di sana kalau di sini (pelaku di Tarakan) ditangkap. Barang yang diduga sabu ini diambil dari Malaysia,” paparnya.
Perwira melati dua emas tersebut menuturkan, kedua tersangka merupakan residivis.
Atas tindakan tidak terpuji oleh MU dan HA, keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi:
– 18 bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat 900,62 gram
– 13 plastik hitam berlakban bening
– 5 bungkus koran lakban bening
– 17 plastik klip bening pembungkus diduga sabu
– 1 buah kotak Styrofoam
– 1 buah karung
– 10 bungkus plastik hijau
– 1 buah HP Samsung warna biru
– 1 buah plastik tie guan yin
– 1 buah lakban bening
– 2 buah lem merk Epoxy
– 1 buah spidol
– 1 buah cutter warna pink
– 1 buah simcard
– 1 unit motor Mio Yamaha M3 warna hitam