Press Release kasus tp narkotika yang di ungkap oleh sat resnarkoba Polres Nunukan dengan jumlah barang bukti keseluruhan ± 6.000 gram
Nunukan – Penangkapan bermula pada hari Senin, 6 Desember 2021, seorang yang dicurigai menyimpan Narkoba di pelabuhan tradisional Aji Putri Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Nunukan Timur, namun dialokasi tersebut terlihat 3 orang perempuan yang mencurigakan.
Ke 3 perempuan yang mencurigakan tersebut selanjutnya diamankan dan dilakukan interogasi, setelah mengakui menyimpan Narkoba, Sat resnakoba Polres Nunukan menghubungi Polwan untuk melakukan penggeledahan badan, hasilnya ditemukan 25 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H. S.I.K., M.H. yang menginformasikan melalui press release, (16/12/2021) menjelaskan ke tiga perempuan tersangka tersebut berinisial S (15), R (42), P (51).
“Barang yang diperoleh Ketiga tersangka ini dari Tawau, Malaysia, ketiga tersangka ini mendapatkan barang dari dua bandar berbeda dan sekarang masih DPO, jumlah barang bukti narkoba yang ditemukan seberat 6000 gram (6 Kg). Disembunyikan dibagian dada, mereka mereka dijanjikan upah 8000 RM setara dengan 27. Juta Rupiah untuk pelaku R dan P sedangkan S dijanjikan 20 Juta Rupiah.,” Ungkap Ricky, Kamis (16/12/2021).
Menindaklanjuti hasil interogasi, pada 7, Desember 2021, Sat Resnarkoba Polres Nunukan membawa ketiga tersangka menuju Pare-Pare (Sulsel), pengembangan dilakukan menaiki KM. Lambelu.
Tiba di Pare-Pare pada 9 Desember 2021, namun handphone target berinisial A tidak aktif lagi, diduga informasi penangkapan telah bocor. Keterangan para tersangka menyebut, Saudari (R) disuruh oleh saudara (H), tinggal di Malaysia menjanjikan upah RM 8000 setara 27 Juta Rupiah, Saudari (P) dijanjikan RM 8000 setara 27 Juta, dan Saudari (S) dijanjikan 20 Juta Rupiah.
Pengakuan tersangka berinisial (R) mengaku sudah 3 kali berhasil meloloskan barang (sabu-sabu) tiba di Pare-Pare tersangka (P) mengaku sudah 2 kali berhasil meloloskan narkoba ke Pare-Pare, sedangkan Saudari (S) satu kali berhasil meloloskan narkoba dari Tawau masuk ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.