Tribratanews, BULUNGAN – Seorang pria berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Bulungan karena telah melakukan pencurian sepeda motor. Kejadiannya pada hari Jumat 8 Oktober 2021 pukul 8.30 di Jalan Trans Kaltara Kilometer 2.
Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Minggu 24 Oktober 2021 di Kabupaten Malinau, pelaku bernama AG (43) telah mencuri motor bermerek Suzuki Smash warna biru hitam dengan nopol KT 2850 KT.
“Awal kejadiannya, pemilik sepeda motor sedang masuk kerja di proyek bangunan sekitar jam 8.00 wita. Sekitar pukul 08.30 wita korban melihat sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat,” ucapnya, Jumat 29 Oktober 2021.
Tak hanya sepeda motor yang hilang, tas miliknya yang berisikan dompet, STNK sepeda motornya dan sebuah handphone VIVO warna merah juga hilang. Kecurigaan korban semakin kuat jika motor dan tas hilang, salah satu pekerja di proyek itu tidak ada di tempat kerja.
“Didapati bahwa orang yang patut diduga kuat membawa lari sepeda motor miliknya adalah AG. Karena sejak itu tidak dapat dihubungi dan AG tidak masuk kerja lagi sejak saat itu,” jelasnya.
Atas laporan korban itu, Unit Pidum pun melakukan pelacakan terhadap pelaku pencurian itu. Identitas yang dikantongi petugas pun disebarkan, hingga didapatkan info pelaku lari ke Kabupaten Malinau. Tak ingin pelaku lari jauh dan kehilangan jejak, petugas pun berangkat dan berkomunikasi dengan Polres Malinau.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di Malinau. Hasil interogasi kita, AG mengakui telah melakukan pencurian motor dan menjual motor tersebut di Kota Samarinda dan handphone milik korban telah dijual di Tanjung Selor,” ujar Akhmad Abiyardie.
Setelah itu pelaku AG pun di bawa ke Tanjung Selor untuk melakukan pencarian terhadap handphone yang telah dijualnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 untuk unit sepeda motornya dan kerugian sebesar Rp 2.800.000 untuk handphonenya.
“Total kerugian korban sebesar Rp 9.800.000, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya.