TRIBRATANews, Bulungan – Polda Kalimantan Utara kembali musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 126 Kg. Selasa (14/09/21)
Bertempat di selasar Polda Kaltara, Kapolda Kaltara Irjen Pol Drs. Bambang Kristiyono, M.Hum didampingi oleh Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta,S.I.K., M.Si, Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto,S.Sos, S.I.K.,M.Si dan Kabid Humas Polda Kaltara Budi Rachmat, S.I.K., M.Si, menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini Ketua Pengadilan Tinggi Kabupaten Bulungan, Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Kepala BNK Bulungan.
Dalam rangkaiannya, Kabid Humas Polda Kaltara menjelaskan kronologi secara singkat penangkapan para tersangka berdasarkan Laporan Polisi No : LP/A/57/VIII/2021/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kalimantan Utara, tanggal 1 Agustus 2021. Pada hari Minggu Tanggal 1 Agustus 2021 pukul 16.00 wita personil Ditresnarkoba melakukan penggerebekan di parkiran hotel GA Jl. Padat Karya, Kel. Tanjung Selor Timur, Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka SY(42) dan JE(38), dimana saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 16.00 Wita, dan dilakukan pengeledahan di Mobil TOYOTA INNOVA yang digunakan tersangka ditemukan 5 tas yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 100 (Seratus) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi Narkotika jenis sabu.
Barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam wadah yang berisi air. Sebelum dilakukan pemusnahan, para penyidik mengambil sampel barang bukti dan menyisihkan guna kepentingan persidangan yang juga disaksikan secara langsung oleh para tersangka.
Dalam kesempatannya Kapolda Kaltara, Irjen Pol Drs. Bambang Kristiyono menjelaskan kepada rekan pers bahwa acara pemusnahan ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik dan penyidik pembantu reserse Narkoba Polda Kaltara dalam melengkapi berkas perkara tindak Pidana Narkoba Dirresnaroba Polda Kaltara pada tanggal 1 Agustus 2021. Dengan 5 orang tersangka diantaranya SY (42), JE (38), AJ (27), RE (41) dan DK (47). Sementara DPO sampai saat ini masih dalam proses pencarian. “Untuk peningkatan kualitas pemberantasan Narkoba, saya sangat mengharapkan kerjasama semua pihak, terutama pihak eksternal untuk memberikan masukan dan saran yang sifatnya membangun, agar nantinya kita lebih maksimal dan berkualitas dalam pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polda Kaltara” ujar Kapolda.
Acara diakhiri dengan dibuangnya limbah barang bukti yang telah dilarutkan kepembuangan dengan disaksikan oleh para tersangka secara langsung yang juga didampingi oleh Provost dan Penyidik. Selama acara berlangsung aman dan kondusif, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.