Tribratanews,Tanjung selor– Usianya masih sangat muda, namun perbuatannya bisa menghancurkan masa depannya sendiri karena terlibat dalam kasus pencurian.
Namanya CA, yang baru berusia 16 tahun. Warga Kabupaten Malinau ini nekat melakukan pencurian 2 unit sepeda motor di Kabupaten Bulungan beberapa hari lalu.
“Kita telah mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Malinau Seberang. Anaknya masih di bawah umur, berinisial CA,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Khomaini, 20 September 2021.
Pencurian itu terungkap setelah korban melapor ke Polres Bulungan. Ternyata 2 unit motor yang hilang itu berasal dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan melakukan penyelidikan.
“TKP pertama di Jalan Padaelo, telah hilang motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KU 6828 AC. Lalu TKP kedua di Jalan Sabanar Lama Gang Muqarobin hilang lagi motor Yamaha Mio warna putih perak nomor polisi KU 5715 AA, semuanya diduga hilang pada tanggal 17 September 2021,” ujarnya.
Khomaini menuturkan, pencurian motor di Jalan Padaelo ini terjadi di rumah kontrakan. Saat itu korban pada hari Kamis 16 September 2021 sekitar pukul 23.00 Wita pulang ke rumah dan memarkirkan motornya di depan rumah kontrakan.
“Hilangnya motor itu di ketahui ketika korban akan pergi ke pasar pada hari Jumat 17 September 2021 pukul 05.30 Wita. Melihat motornya sudah tidak ada terparkir, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta,” sebutnya.
Kemudian pencurian kedua terjadi di hari yang sama yakni di hari Jumat 17 September 2021. Pemilik tahu motornya hilang saat hendak salat subuh ke masjid, dia yakin motornya dicuri karena di hari Kamis 16 September 2021 sekitar pukul 24.00 masih melihat motornya terparkir di garasi.
“Kalau di Jalan Sabanar Lama, korban merasa kehilangan motor saat akan salat subuh, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” bebernya.
Setelah kedua laporan itu masuk, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada motor yang diduga mirip dengan milik korban, yang dikendarai oleh seseorang di ketahui namanya adalah CA yang saat itu berada di Malinau.
“Kemudian tim bergerak ke Malinau, melakukan penyelidikan di tempat keluarga dan teman pelaku. Tak berselang lama saat sore hari sudah kita bekuk pelakunya,” ucap Khomaini.
Tak sendiri dalam beraksi, CA ternyata bersama temannya yang saat dijadikan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Bulungan bernama R. Pelaku mengakui perbuatannya jika sudah mencuri motor sebanyak 2 kali di Bulungan.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 4 buah kendaraan bermotor yaitu 2 di Kabupaten Malinau kemudian dijual di Bulungan. Setelah melakukan penjualan tersebut pelaku melakukan pencurian di Bulungan dan pulang menggunakan motor tersebut kembali ke Malinau,” jelasnya.
Motif pelaku ini mengambil motor tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Kemudian modus yang digunakan mengambil barang milik korban pada saat korban tertidur dan lengah, lalu membakar kabel kontak untuk di sambung agar dapat menyala kemudian membawa kabur ke Malinau.
“Pasal dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.
Pihaknya pun mengimbau seluruh masyarakat Bulungan, agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda.
Begitu juga saat berpergian ke pasar, sekolah, masjid atau kampus agar mengunci stang d itambah kunci ganda sehingga akan menyulitkan pelaku untuk membawa sepeda motor tersebut.
“Masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap kejahatan apapun, karena kejahatan terjadi karena adanya kesempatan yag diberikan korban atau kelalaian lainnya,” pungkasnya.