Malinau – Kepolisian Resor Malinau, Polres Malinau melaksanakan Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan di Rupatama Polres Malinau dipimpin langsung oleh Kapolres Malinau AKBP Reza pahlevi, S.I.K. didampingi Wakapolres Malinau Kompol Parlagutan Simanjuntak, pada hari Kamis (19/08).
Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi S.I.K menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau berhasil mengamankan tersangka berinisial SR yang diduga membawa sabu dengan berat sekitar 48,95 gram. SR ditangkap di Desa Salap pada Rabu, 11 Agustus lalu sekitar pukul 22.30 Wita dari hasil informasi masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan lebih lanjut.
“kronologisnya sendiri yaitu anggota Reserse Narkoba mendapat laporan masyarakat yang melihat pengendera motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. kemudian anggota membuntuti dan menangkap tersangka RS dan memeriksa dan menggeledah motornya,” tutur AKBP Reza
Akhirnya anggota Sat Resnarkoba menemukan sebungkus serbuk kristal di dalam jok motor yang diduga sabu. “Sehingga SR barang-barang lain yang ada bersama SR langsung disita berupa motor yang dipakai tanpa nomor polisi, satu unit HP, uang Rp.25 ribu. Semua kita sita dan kita jadikan barang bukti,” tegasnya
Sejauh ini, kata Kapolres AKBP Reza Pahlevi, saat ini jajaran Satreskoba Polres Malinau masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Sebab, jika dilihat dari jumlah berat barang yang diduga jenis sabu tersebut mencapai 48,85 gram itu menurut Kapolres sudah pasti ada jaringan pengguna dan pengedarnya. Meski tersangka RS mengaku hanya untuk digunakan sendiri. Tapi gak mungkin sebanyak itu, pasti ada pengguna atau pasien lain yang juga menyalahgunakan obat itu,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya juga melibatkan Polres terdekat dan Polda Kaltara untuk mengungkap jaringan narkoba ini. “Selama ini kita cuman dapat (menangkap) yang kecil-kecil saja. Kali ini 48,95 gram terlihat cukup besar, tapi kita akan terus kerja keras mendapatkan yang lebih besar lagi,” terang Kapolres.
Akibat membawa serbuk kristal yang diduga jenis sabu ini, kata Kapolres Malinau, tersangka inisial RS mendapatkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika. “Ancamannya maksimalnya 20 tahun pencara bagi pelaku penyalahgunaan obat jenis sabu-sabu ini,” tegas kapolres AKBP Reza Pahlevi.
Kapolres Malinau mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malinau agar tidak takut untuk melaporkan kepada aparat kepolisian jika melihat atau mengetahui ada peredaran narkoba atau tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitarnya.