Tribratanews,Tarakan– Ditemukan menyimpan sabu di bungkus rokok, dua pria berinisial AC dan BC berhasil diamankan di Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Rabu (18/8/2021). Keduanya sering gunakan indekos perempuan sebagai tempat transaksi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Sunaryo melalui KBO Reskoba Tarakan, IPDA Amiruddin saat diwawancarai awak media di Polres Tarakan.
Amiruddin menjelaskan, kronologinya diawali dengan anggota yang mendapatkan informasi di Jl. Yos Sudarso RT 12 sering terjadi transaksi yang sangat cepat.
“Saat ditelusuri, sekitar tempat itu terdapat kos-kosan yang akses masuknya hanya bisa dilewati motor dan pejalan kaki,” ujar Amiruddin.
Sekitar pukul 21.00 WITA, Rabu (18/8/2021) anggota opsnal melakukan penyelidikan, lalu sekitar pukul 22.00 WITA dicurigai seorang laki-laki datang ke TKP menggunakan sepeda motor.
Begitu berhenti pria tersebut langsung diamankan, inisialnya AC dan ditemukan 2 bungkus sabu, kemudian kurang lebih 10 menit temannya datang berinisial AB dan ditemukan juga 3 bungkus sabu di kotak rokok.
“Saat melakukan penggeledahan, Ketua RT setempat mendampingi dan menyaksikan pemeriksaan secara langsung,” terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya bukan merupakan warga setempat, melainkan berasal dari Karang Rejo, keduanya saling mengenal dan biasanya melakukan transaksi di sebuah kos.
Kos tersebut yang dimaksud pelaku juga tak luput dari penggeledahan. Saat ditelusuri, ternyata kos tersebut ditempati oleh seorang perempuan yang juga mengenal kedua pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan di kos perempuan tersebut, tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan,” sebutnya.
Kedua pelaku mengaku membeli sabu seberat 0,94 gram seharga Rp 500 ribu dari orang yang tak dikenal, pelaku hanya mengetahui orang tersebut berasal dari daerah Selumit.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tarakan, dan telah disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.