Tribratanews,Nunukan – Empat bungkus ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 200,6 gram diamankan Polsek Sebatik Timur, dari tangan seorang pria berinisial IZ (30), Kamis 15 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wita.
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, SIK melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH menjelaskan, dini hari itu personel Polsek Sebatik Timur mendapatkan Informasi bahwa ada seorang laki-laki yang datang dari Tawau Malaysia akan membawa barang yang diduga narkotika golongan 1 Jenis sabu-sabu dan melewati wilayah Pancang. Mendengarkan informasi itu, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Pada saat melakukan penyelidikan di Jalan HB Rahim, RT.09, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah toko.
“Ketika kami dekati orang yang mencurigakan itu dan dilakukan penggeledahan, didapati satu buah kresek plastik hitam yang berisikan 2 bungkus plastik kresek berwarna putih dan berwarna hitam yang dibungkus dengan menggunakan lakban bening. Setelah dibuka didapati bahwa kedua plastik itu berisikan empat bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” kata Randhya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap IZ, narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dia edarkan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Selain ditemukan sabu-sabu, juga diamankan satu unit HP berwarna hijau muda dan lakban berwarna. IZ lalu dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Randhya menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap semua jenis kejahatan narkotika. “Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan anak bangsa Indonesia, karena seperti yang sudah diketahui bahwa narkotika dapat merusak mental dan kecerdasan manusia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IZ diancam Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.