TRIBRATANews, Malinau – Polres Malinau melalui Sat Narkoba Polres Malinau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Malinau. Selasa (14/09/21)
Pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Malinau tersebut berhasil mengamankan 2 orang tersangka, sekira pukul 01.30 Wita. Dalam pengungkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Malinau pun berhasil mengamankan barang bukti dari dua tersangka, dan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket/bungkus dengan berat bruto 0,96 gram, yang disimpan di dalam Cup Holder Mobil.
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Malinau IPDA Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K, membenarkan telah dilakukan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di Kecamatan Malinau Selatan.
“Laporan itu kita terima dari masyarakat, katanya sering ada transaksi narkoba yang meresahkan warga di sana. Dari laporan itu, kita menanggapinya dengan melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Kasat Reskoba.
“Terhadap 2 orang tersangka yang berhasil diamankan patut diduga telah melanggar pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diketahui kedua tersangka ini juga merupakan karyawan perusahaan batubara,” ungkapnya lagi.