Tribratanews,Tanjung Selor — Polda Kaltara melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 1.596,76 gram dengan cara dilarutkan, pada Rabu (19/05/2021).
Sabu yang dimusnakkan merupakan hasil penangkapan dari seorang anak yang masih di bawah umur MH (16) yang diamankan di Jalan Yos Sudarso RT 014 Gg Gunung Daeng III Kec Tarakan, pada hari sabtu 08 mei 2021 sekitar pukul 15.00 Wita di Tarakan.
Bertempat diruang Gedung B Polda Kaltara, giat pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Provinsi Kaltara, Dinas Kesehatan Prov. Kaltara, Dokkes Polda Kaltara, Propam Polda Kaltara
Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam blender yang telah berisi air dan disaksikan oleh tersangka.
Untuk tersangka sendiri Pasal yang di Langgar : 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kabid Humas Polda Kaltara Budi Rachmat, SIK sangat mengapresiasi atas kerhasilnya Reskoba Polda Kaltara Atas tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa penerus Bangsa ini.
Saya himbau kepada masyarakat Kaltara, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kabid Humas