TRIBRATANews, Malinau – Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus Polda Kaltara, secara resmi menghentikan penyelidikan kasus jebolnya tanggul PT. KPUC di Malinau yang mengakibatkan adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup dan selanjutnya dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara. Senin (31/5/21)
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha S.IK, SH, MH menjelaskan sudah turun tim gabungan dari Polres Malinau bersama Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara untuk melakukan penyelidikkan.
Namun diketahui saat ini Pemkab Malinau telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 660.5/K.86/2021, tentang sanksi paksaan Pemerintah kepada penanggungjawab usaha PT. KUPC, tertanggal 10 Februari 2021, yang ditandatangani langsung Bupati Malinau, Yansen TP, M.Si.
Secara administratif penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan hidup selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara.