Kapolres Nunukan Berikan Himbauan Jelang Hari Raya idul Fitri 1442 H
Polres Nunukan Beri Himbauan larangan Memperjual belikan Petasan/ Kembang Api, Larangan Balap liar dan permainan segala bentuk perjudian .
Kegiatan Himbauan yang disampaikan Kapolres NuNukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Baleho,Spanduk dan Media sosial.( Selasa/11/5/2021)
Dalam bulan Romadhan yang penuh dengan kesucian umat Islam dalam menjalankan ibadah baik puasa pada siang hari dan Sholat traweh di malam hari perlu kenyamanan, ketertiban.
Guna mewujudkan situasi yang kondusif , tertib di bulan Romadhon maka Kapolres Nunukan mengeluarkan Himbauan kepada masyarakat kabupaten Nunukan.
Didalam Himbauan disampaikan tentang Larangan menyalakan Petasan atau kembang Api, ini dampaknya sangat berbahagia
Baik untuk diri sendiri maupun orang lain ,baik Petasan atau kembang Api, yang pertama bisa menimbulkan ledakan korban jiwa maupun materiil dan juga bisa menimbulkan kebakaran di lingkungan pemukiman.
Adapun Sanksi yang di langgar yaitu UU No 12 tahun 1951 yaitu memperjual belikan Petasan/ Kembang Api kategori bahan peledak dapat di pidana 12 tahun kurungan
Termasuk juga Balap liar atau penggunaan knalpot bugar ini juga di kenakan UU Lalu lintas
Jelang Hari Raya , personil gabungan Operasi Ketupat Kayan 2021 terus melakukan pengawasan dan penertiban kepada masyarakat ,agar merayakan hari Raya tidak dengan menyalakan Petasan atau Kembang Api karna sangat menggangu lingkungan dan juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kapolres Nunukan juga menghimbau Kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk Apapun juga karna itu juga bisa membuat masyarakat menjadi malas dan merusak ekonomi keluarganya,’ tutur Syaiful.
Humas Res Nnk