TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Resor Bulungan AKBP Teguh Triwantoro SIK, MH memonitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Ruang Satpas Polres Bulungan.Satuan Lalu Lintas Polres Bulungan belum menyediakan Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dikarenakan masih dalam pengkajian di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian dalam pembuatan baru/perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Bulungan.
“Pelayanan SIM dapat dilakukan di Ruang Satpas Lalu Lintas Polres Bulungan” ucap Paur Subbag Humas IPDA Tutut Murdayanto
Sat Lantas Polres Bulungan menerapkan pembatasan waktu operasional dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada layanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Untuk hari Senin hingga Kamis layanan SIM dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 Wita. Sementara untuk hari Jum’at dibuka mulai pukul 08.00 – 11.30 Wita kemudian istirahat dan dibuka kembali pukul 13.30 – 15.00 Wita. Untuk petugas SIM menggunakan seragam lengan panjang, mengecek suhu tubuh petugas sebelum melaksanakan pelayanan, menggunakan masker, menjaga jarak serta menyiadakan tempat untuk cuci tangan atau handsanitizer serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Untuk masyarakat yang hendak membuat SIM baru dan memperpanjang wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 diantaranya mencuci tangan/menggunakan handsanitizer, pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan menjaga jarak.
HUMAS POLRES BULUNGAN