TRIBRATANews, Bulungan – Polda Kaltara melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggelar hasil operasi gabungan Loka POM di Kota Tarakan dan BBPOM di Samarinda. Rabu (28/04/21).
Bertempat di ruang Press Conference Ditresnarkoba Polda Kaltara, digelar sejumlah barang bukti penindakan obat dan makanan ilegal. Dari operasi yang berlangsung, berhasil diamankan Narkotika jenis Dobel L sebanyak 39.935 butir beserta 1 unit HP merk Oppo.
Didampingi Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si, dari keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Badan POM di Kota Tarakan Musthofa Anwari, S.Si., Apt. Pada hari jumat, 23 April 2021, Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Badan POM di Kaltara, BBPOM di Samarinda serta Ditresnarkoba Polda Kaltara, melaksanakan operasi ke alamat yang diduga sebagai penerima Double L (Triheksifenidil HCL) yaitu di jalan Manggis, Kabupaten Bulungan. Petugas melakukan upaya paksa, dikarenakan pemilik rumah awalnya tidak kooperatif saat petugas melakukan pemeriksaan, dan hasilnya ditemukan 30 bungkus Double L yang hendak dibuang oleh pelaku saat mengetahui kedatangan petugas, dan masih ada 10 bungkus lagi yang masih dalam bentuk paket. Setelah melakukan penggeledahan, petugas lalu menahan tersangka yang berinisial MS dan saat ini tersangka masih di tahan di Rutan Polres Bulungan.
Untuk tersangka sendiri di sangkakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (Satu Milyard Lima Ratus Juta Rupiah).
Dari pengakuan tersangka, obat double L ini sedianya akan diedar di wilayah Kaltara dengan cara diecer. Namun petugas masih terus melakukan penyelidikan akan adanya jaringan tersangka yang berada di wilayah Kaltara. Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si menambahkan, “Polda Kaltara akan terus mempersempit ruang gerak para bandar narkotika khususnya diwilayah hukum Polda Kaltara, hingga akan menekan peredarannya di wilayah hukum Polda Kaltara”.
Red. A.D.