Tribratanews,Nunukan – Musdar (28) seorang buruh di perusahaan PT. NJL (Nunukan Jaya Lestari) diamankan Polres Nunukan, lantaran melakukan pembacokan terhadap isterinya hingga tewas yakni Riskawati Binti Upe (29) pada Selasa, 13 April 2021.
Riskawati saat itu menggunakan pakaian baju berwarna hitam dan menggunakan celana Levis berwarna biru dengan posisi tengkurap di depan pintu setelah terjadi pembacok yang dialkukan oleh Musdar.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, SIK, melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Randhya Sakthika Putra, S.T.K, S.I.K, M.H, mengatakan, sekira pukul 15.30 Wita di Kongsi Jati Estate PT. NJL RT. 09 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Musdar tega membunuh istrinya hingga tewas.
Semua itu bermula ketika sang istri diketahuinya pergi tanpa sepengetahuan Musdar, di dalam kamar rumahnya Musdar menasehati istrinya agar izin dengannya saat keluar rumah.
Tak hanya itu, Musdar juga menegur cara berpakaian sang istri yang dianggapnya sudah berubah. Sang istri malah tak memperdulikan nasihat sang suami, malah meminta Musdar untuk bercerai.
“Mendengar kata cerai dari korban lalu pelaku berusaha membujuk korban dengan memeluk korban karena pelaku tidak ingin berpisah dengan korban, namun korban saat itu marah marah sambil melepaskan pelukan pelaku,” kata Randhya Sakthika Putra, Jumat (16/4/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat itu juga pelaku langsung mengambil kursi kayu, dan melemparkan ke arah korban. Tepat mengenai pinggang belakang, korban berlari ke arah ruang tamu dan diikuti oleh pelaku, saat berada di ruang tamu korban langsung mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah pelaku.
“Ketika mengayunkan parang, pelaku sempat menghindar dan langsung mendorong korban kearah dinding sehingga korban terjatuh, pada saat korban terjatuh, pelaku langsung merebut parang dari korban dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah kepala korban sebanyak beberapa kali,” jelasnya.
Ketika Musdar melihat istrinya sudah tidak berdaya, pelaku langsung keluar dari rumah menuju ke Pos Security PT. NJL untuk menyerahkan diri.
“Setelah menyerah diri ke Security, dia pun dibawa ke Pos Pol Subsektor Sei Menggaris Polsek Nunukan, untuk diamankan. Guna mengantisipasi terjadinya amuk masa dari keluarga korban,” ucapnya.
Ditambahkan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Sik, seberat apapun permasalahan yang dihadapi di masa pandemi dan dalam berkeluarga, hendaknya selalu bisa mengendalikan emosi, berpikir sebelum bertindak dan semakin dekatkanlah hati terhadap tuhan sesuai ajaran agama masing-masing.
“Setiap permasalahan itu yakinlah bahwa pasti ada solusinya, maka dari itu jangan bersikap menutup diri, berkonsultasi lah dengan tetangga, rekan dan para kerabat,” imbuhnya.
Atas perbuatan Musdar, akan dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 356 Ayat (1) KUH Pidana.