TANJUNG SELOR – Satuan Lalu Lintas Polres Bulungan menyediakan Pelayanan SIM dekat di bidang pelayanan sim keliling Polres Bulungan dimasa pandemi Covid-19.
SIM dekat merupakan pelayanan SIM Keliling dalam menjangkau semua titik terdekat agar mempermudah masyarakat dlm pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dalam program SIM dekat satuan Lalu Lintas Polres Bulungan memiliki 4S yaitu
1. SEMAT : SIM Sholat Jum’at
2. SIMPAS : SIM Masuk Pasar (pada hari Senin)
3. SIMPEL : SIM Masuk Pelabuhan (pada hari Rabu)
4. SIM AJA : SIM Masuk Gereja (pada hari Minggu)
Selain itu pembuatan baru/perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Bulungan.
“Pelayanan SIM dapat dilakukan di Ruang Satpas Lalu Lintas Polres Bulungan” ucap Paur Subbag Humas IPDA Tutut Murdayanto
Sat Lantas Polres Bulungan menerapkan pembatasan waktu operasional dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada layanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Untuk hari Senin hingga Kamis layanan SIM dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 Wita. Sementara untuk hari Jum’at dibuka mulai pukul 08.00 – 11.30 Wita kemudian istirahat dan dibuka kembali pukul 13.30 – 15.00 Wita. Untuk petugas SIM menggunakan seragam lengan panjang, mengecek suhu tubuh petugas sebelum melaksanakan pelayanan, menggunakan masker, menjaga jarak serta menyiadakan tempat untuk cuci tangan atau handsanitizer serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Untuk masyarakat yang hendak membuat SIM baru dan memperpanjang wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 diantaranya mencuci tangan/menggunakan handsanitizer, pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Persyaratan pembuatan SIM sebagai berikut :
Untuk SIM C (Sepeda Motor) Baru dan Perpanjang :
Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar, Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, Surat kesehatan dokter dari RS/Puskesmas terdekat, SIM Asli bagi yang perpanjang.
Untuk SIM A (Mobil) Baru dan Perpanjang :
Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar, Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, Surat kesehatan dokter dari RS/Puskesmas terdekat, SIM Asli bagi yang perpanjang.
Untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum, BII, BII Umum Baru dan Perpanjang :
Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar, Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, Surat kesehatan dokter dari RS/Puskesmas terdekat, Surat Uji Keterampilan Pengemudi (Klipeng dari Polres Tarakan).
Sedangkan untuk biaya membuat SIM Baru dan Perpanjang menurut PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Dilingkungan Polri (Pengganti PP No. 50 Tahun 2010) :
Tarif PNBP SIM BARU :
SIM A, B1, BII, PERBIT Rp. 120.000
SIM C, C1, CII, PERBIT Rp. 100.000
SIM D, D1, PERBIT Rp. 100.000
SIM INTERNASIONAL PERBIT Rp. 250.000
SKUKP PERBIT Rp. 50.000
TARIF PNBP SIM PERPANJANG :
SIM A, B1, BII, PERBIT Rp. 80.000
SIM C, C1, CII, PERBIT Rp. 75.000
SIM D, D1, PERBIT Rp. 30.000
SIM INTERNASIONAL PERBIT Rp. 225.000
“Untuk informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke Polres Bulungan atau bertanya melalui Direct Message ke medsos instagram @polresbulungan atau @satlantasresbulungan” tambahnya.
HUMAS POLRES BULUNGAN