HUMAS POLRES MALINAU – Kepolisian Resor Malinau terus meningkatkan pendisiplinan protokol kesehatan demi mengurangi angka Covid-19 yang ada di Kabupaten Malinau yang terus bertambah.
Polres Malinau melaksanakan Operasi Yustisi bersama jajaran TNI dan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Malinau di depan Pasar Kuliner Pelangi Intimung Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, Kamis (18/2).
Kaminopsres Aman Nusa II Iptu Abu Bakar mengatakan, Operasi Yustisi Aman Nusa II ini menindak lanjuti penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat bedasarkan amanat pemerintah yang tertuang dalam Pergub Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kalimantan Utara Produktif dan Aman Covid-19.
Di wilayah hukum Polres Malinau, pelaksanaannya sudah berlangsung sejak tahun 2020, dengan sasaran tempat publik hingga di persimpangan jalan, Petugas yang diterjunkan melakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 jika menemukan adanya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan maka petugas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku berupa sanksi sosial.
“Hasilnya, dalam Operasi kali ini petugas memberikan sanksi sosial ke 21 warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, berupa push up, menyanyikan lagu wajib dan teguran tertulis”, Ujar Abu Bakar
Dari 21 warga yang terkena kegiatan Operasi Yustisi hari ini petugas memberikan sanksi sosial berupa 11 orang teguran lisan atau tertulis, 4 orang diberi tindakan push up dan 6 orang lainya diberikan sanksi menyanyikan lagu wajib.
Abu Bakar menambahkan Operasi Yustisi diwilayah hukum Polres Malinau akan tetap gencar dilaksanakan sampai kasus Covid-19 kembali stabil.