TRIBRATANews, Bulungan – Dalam melaksanakan program 100 hari Kapori, Polda Kaltara melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus bekerjasama pengawas internal (APIP) Inspektorat Prov. Kaltara Kembali melakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp.452.322.599,95. Kamis (04/02/21)
Adapun Kerugian Keuangan Negara yang di selamatkan oleh Subdit III/Tipidkor, berdasarkan Hasil Penyelidikan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi Pada Pengadaan Mesin Xray Ruang Tunggu VVIP Bandar Udara Nunukan Ta. 2018 yang menggunakan anggaran APBD Dinas Perhub. Prov. Kaltara yang di Lakukan oleh PT.S
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Utara. Di dapatkan lah selisih yang merupakan dugaan Mark-UP sebesar Rp.452.322.599,95.
Direskrimsus Polda Kaltara, KBP. THOMAS PANJI SUSBANDARU SIK, menyampaikan “dengan adanya hasil temuan tersebut dlm rangka meningkatkan serta pemulihan ekonomi Negara (PEN), yg saat ini terganggu dengan adanya wabah Covid-19 maka dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut dapat digunakan kembali oleh Pemerintah daerah dalam rangka program pemulihan ekonomi tsb.”
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut dilaksanakan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara, dimana PT S menyerahkan kepada Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol. HERU EKO WIBOWO, SIK. MH. Kemudian di serahkan kepada Kepala Inspektorat Prov Kaltara dan di setorkan ke kas daerah Prov Kaltara melalui Bank Kaltimtara.