TRIBRATANews, Bulungan – Ditreskrimsus Polda Kaltara terpaksa melakukan upaya menjemput paksa dengan menangkap sdr. H. Munir Bin Ali (alm) alias Habib Munir. Seperti yang telah diterangkan oleh Dirreskrimsus Polda Kaltara Kbp Thomas Panji Susbandaru Sik., bahwa telah melakukan upaya paksa dengan Menangkap Sdr. Habib Munir di Bogor Jawa Barat, sehubungan telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan tidak hadir dalam pemeriksaan perkara tindak pidana tertentu dan perdagangan yang di duga dilakukan oleh Sdr. H. MUNIR Bin ALI (alm) alias Habib Munir.
Adapun barang bukti yang sebelumnya telah disita dari pelaku dari masing-masing perkara berupa :
a). 8 kaleng Sianida dengan rincian 6 kaleng masing-masing berat 50kg Namun 2 kaleng lainnya telah di edarkan sehinga barang bukti yang tersisa masing masing seberat 30kg.
b). 26 kaleng Sianida dengan berat masing-masing berat 50kg.
Untuk pelaku H. MUNIR Bin ALI (alm) alias Habib Munir dipersangkakan dengan masing-masing persangkaan pasal dan berkas perkara yang berbeda diantaranya :
a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Penanganan berkas perkara dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltara.
b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia. Penanganan berkas perkara dilakukan oleh subdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Untuk pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bulungan, dan berkas perkara masing-masing telah ditahap 1 ke Kajati Kaltim guna proses hukum tindak lanjut ke Peradilan.