Tribratanews,Tanjung Selor –Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sejumlah 1.094,83 gram (1 Kg), yang dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Ariyanto, S.IK, Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 Wita.
Barang bukti sabu tersebut berasal 5 kasus yang berbeda, dengan tersangka sebanyak 8 orang. Di antaranya berinisial SY dengan BB seberat 96,40 gram, NHD dan NHY BB seberat 48,17 gram, EA dan AB dengan BB seberat 20,64 gram, AS BB seberat 11,05 gram, dan HD & AD seberat 918,57 gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilaksanakan di kantor Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan disaksikan Ipda Rahmat Hartoyo, Staf Itwasda Polda Kaltara, Joko Sutanto, SH, MH. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan para tersangka yang memakai baju oranye.
“Kemudian juga dihadiri dari Kejari Bulungan, dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor Joshua Agustha, SH, MKN, M.Hum, serta dr. Bartolomius dari Dinkes Kabupaten Bulungan,” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol. Drs. Indrajit SH melalui Plt. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachmat, S.IK, M.Si.