Tribratanews, Tanjung Selor –– Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih menjadi persoalan yang kerap dihadapi di Kaltara. Bahkan potensi-potensi terjadinya Karhutla masih sangat memungkinkan. Mengingat beberapa titik api terpantau oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tanjung Selor.
Menanggapi kejadian Karhutla, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara juga sudah melakukan siaga dini. Apalagi Karhutla yang terjadi di Kaltara jadi atensi dari Presiden Jokowi. Hal ini setelah terjadinya musibah karhutla tahun 2019 lalu yang menyebabkan adanya kabut asap. “Kalau Karhutla memang selalu menjadi atensi kita. Apalagi beberapa hari ini, ada titik api yang terpantau,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit melalui Plt Kabid Humas AKBP Budi Rachmat.
Di Kaltara sendiri, kata Budi, Karhutla selalu menjadi momok setiap tahunnya bagi aparat keamanan. Meskipun kerap diberikan imbauan, hingga saat ini masih ada saja oknum yang nekat melakukan pembakaran lahan dengan alasan membuka lahan untuk bercocok tanam.
Menghadapi kemungkinan terjadinya karhutla ini, pihaknya sudah membentuk tim satgas yang terdiri unsur kepolisian, TNI hingga intansi terkait. Tim satgas yang bergabung itu nantinya akan menggelar operasi yang diberi nama Operasi Aman Pusat II. “Penanganan Karhutla dapat kita maksimalkan dengan adanya Tim Satgas ini. Selain melakukan pemadaman jika (karhutla) terjadi, tim juga akan melakukan sosialisasi. Supaya tidak ada yang melakukan pemadaman dengan cara di bakar,” jelasnya.
Para pelaku usaha bidang perkebunan serta masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar. Musibah karhutla terjadi diakibatkan karena berawal dari pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Niatnya hanya bakar sekitar satu hektare saja, tapi nanti akan meluas. Apalagi kalau membakar dilakukan saat musim kemarau. Itu sangat berbahaya. Makanya mulai sekarang kita lakukan sosialisasi, agar tidak ada lagi buka lahan dengan dibakar. Kalau pun membakar, harus seizin dengan aparat ataupun harus benar-benar di jaga,” imbuhnya.
Sebagai bentuk penindakan dari kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polri mengeluarkan maklumat bersama. Dalam maklumat nomor: PKS.3/MENLHK/PHLHK/GKM.3/2/2020 dan nomor: Mak/01/II/2020 tentang penegakan hukum, para pelaku bakal diberikan pasal berlapis ketika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Di antaranya adalah Kitab UU hukum pidana, UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. “Dalam peraturan itu juga, ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku ketika terbukti. Jadi kita ingatkan, ketika memang masih akan terjadi kebakaran hutan, itu bisa langsung di proses,” tutupnya.