Tribratanews, Tanjung Selor – Seiring berkembangnya teknologi dan masifnya adopsi smartphone, kejahatan siber seakan sulit dihindarkan. Berbagai kasus penipuan atau scam lewat pesan singkat, sering didapat dari pihak ketiga yang tak dikenal.
Plt Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachmat mengatakan, masyarakat sebenarnya bisa melaporkan jika memang sudah menjadi korban dari aksi penipuan tersebut. “Bisa langsung dilaporkan. Kalau melapornya belum jadi korban, kategorinya percobaan penipuan. Tapi kalau memang korban sudah dirugikan, itu bisa kita proses,” katanya saat dikonfirmasi Koran Kaltara, Minggu (30/8/2020).
Aksi-aksi penipuan seperti itu, kata dia, memang dalam perhatian Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sementara di tingkat jajaran Polda hingga Polres diperintahkan melakukan patroli cyber demi mencari tahu para pelaku-pelaku penipuan tersebut.
“Kalau kita di sini (Polda Kaltara dan jajaran) kan ada tim cyber. Memang diperintahkan untuk melakukan patroli lagi. Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sudah mengingatkan, tindak kejahatan seperti ini (penipuan berkedok pesan singkat) harus diwaspadai. Karena sudah banyak yang menjadi korban,” jelas dia.
Budi mengatakan, kepada masyarakat yang berasa menjadi korban dari aksi penipuan itu, sebenarnya bisa segera melaporkan diri kepada aparat kepolisian terdekat. Jika memang terungkap, para pelakunya itu bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aturan yang ada.
Di antaranya adalah pasal 28 (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, pasal 378 KUHP, pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Kalau memang terima pesannya, langsung laporkan saja. Supaya anggota (tim cyber crime) bisa langsung melacak. Karena bisa saja pelakunya, yah orang-orang disini juga (wilayah Kaltara). Kalau memang orang disini, mungkin cepat kita bisa mengungkap,” ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, pihaknya juga kerap memberikan imbauan melalui Media Sosial (Medsos) agar masyarakat tak mudah tertipu melalui pesan tersebut. Dalam imbauan itu, kepolisian menyampaikan jenis-jenis pesan singkat yang berkedok penipuan.
“Kalau yang jadi korban kan sudah banyak. Bukan hanya yang pesan singkat itu. Tapi kadang ada juga semacam arisan online, yang korbannya banyak melapor. Ini harus jadi perhatian. Sesuatu yang berkaitan dengan medsos itu, jangan mudah percaya,” pungkasnya.