Tribratanews Polda Kaltara

Penerapan PSBB, Pengendara Roda Dua Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berboncengan

TARAKAN – Tim gabungan dari Polres Tarakan dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan melakukan sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya akan diterapkan mulai Ahad, 26 April 2020 .

Sosialisasi penerapan PSBB ini salah satunya dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman, di depan Polsek Tarakan Barat, Kelurahan Karang Anyar, Sabtu 15 April 2020.

Dalam sosialisasi ini, petugas menyasar kendaraan roda dua dan roda empat dengan menghentikan pengendara yang tidak memakai masker dan bonceng dua. Hal ini untuk menekan penyebaran covid-19 dengan penerapan PSBB di Tarakan.

Jika ditemukan pengendara tidak memakai masker, maka diberikan pengertian agar putar balik mengambil maskernya.

Dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto, membenarkan sosialisasi ini. Dikatakannya, ini merupakan sosialisasi sebelum penerapan PSBB , 26 April 2020.

“Sosialisasi terakhir hari ini, besok sudah mulai PSBB. Giat sampe berakhir PSBB,” terang AKP Arofiek sembari menyebut kegiatan ini juga dalam rangka Operasi Ketupat.(*)