TANJUNG SELOR – Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat berupa pelarangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau memunculkan keramaian.
Maklumat itu dikeluarkan Kapolri pada 19 Maret dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Polri melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat menyampaikan imbauan-imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul, hal itu terlihat pada saat malam kemarin ketika Personel Polda Kaltara, Polres Bulungan dan instansi lain terkait seperti Satpol PP dan BPBD melaksanakan Patroli di Cafe atau tempat umum dimana Warga biasa berkumpul, patroli tersebut bertujuan untuk membubarkan masyarakat yang masih berkumpul dan hal tersebut dilakukan secara Persuasif dan Humanis (Kamis/26/02/2020)
“Kmi bersama-sama melaksanakan patroli dan penyampaian Maklumat Kapolri kepada warga Tanjung Selor yang melaksanakan aktivitas di luar rumah atau nongkrong-nongkrong di kafe,” terang AKBP Berliando.
Lanjut AKBP Berliando, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat mematuhi Maklumat Kapolri tentang pencegahan wabah virus corona atau covid-19 demi keselamatan masyarakat. sehingga masyarakat diminta untuk tidak berkumpul dan diharapkan berada di rumah.
“Di rumah saja dulu karena saat ini sedang mewabah covid-19. Hindari kerumunan dan jaga jarak atau social distancing untuk menghindari penyebaran virus berbahaya ini,” imbau AKBP Berliando selaku Kabid Humas Polda Kaltara.