TANJUNG SELOR – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan kepada seluruh kasatker/kasatwil dan jajaran Polri untuk penyemprotan disinfektan serentak dan masif pada Selasa 31 Maret 2020 pagi .
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1008/III/KES.7./2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mewakili Kapolri.
Surat telegram ini terbit dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat sehingga diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisasi penyebaran Coronavirus Covid – 19.
Menanggapi surat Telegram tersebut, Polda Kaltara akan melaksanakan Penyemprotan Disinfektan bersama TNI dan instansi terkait, direncanakan kegiatan akan berlangsung Selasa besok Pukul 09.30 Wita, bertempat di Lapngan Agatis, Tanjung Selor.