Tribratanews Polda Kaltara

Kapolda Terbitkan Maklumat Terkait Virus Corona

Tribratanews, Tanjung selorKapolda Kaltara telah mengeluarkan maklumat Kapolda Kaltara nomor : Mak/01/III/2020 tentang larangan menimbun kebutuhan pokok atau barang dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Maklumat tersebut telah disebar-luaskan dan diviralkan melalui media cetak, media sosial dan media elektronik untuk di ketahui masyarakat luas.

Polda Kaltara akan memantau peredaran masker di wilayah Kaltara yang berupaya mencari keuntungan atas merebaknya virus korona.

Kabid Humas Polda Kaltara Akbp Berliando,S.i.k mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan masker dengan memanfaatkan penyebaran virus Corona ini. Sesuai Pasal 107 Undang Undang No.7 tahun 2014 Tentang perdagangan dapat di ancam pidana 5 tahun penjara dan denda 50 M.

“Masker saat ini mulai  sulit di lapangan, harganya pun naik, jika ada seseorang yang terindikasi menimbun masker, akan kita selidiki. Ini peringatan dari Polri,” jelas, Akbp Berliando,S.i.k, Selasa (3/3/20).

Akbp Berliando,S.i.k menyebutkan jika tertangkap aksi ambil untung yang dilakukan oleh oknum penimbun adalah perbuatan melawan hukum. Kabid Humas mengatakan, bahwa penimbunan untuk mencari keuntungan adalah tindak pidana seperti yang diatur dalam-Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. “

Namun apabila ada oknum-oknum nakal yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melawan hukum di tengah isu virus Corona (Covid-19), polisi akan mengambil tindakan tegas. “Jalan terakhir ya penegakan hukum,” jelas Kabidhumas.