Tarakan,Tribratanews – Jajaran Ditpolair polda Kaltara menggelar konferesi pers terkait keberhasilan nya mengungkap peredaran Narkoba seberat 5kg diperairan sebatik.
Direktur Polair Polda Kaltara Kombes pol Heri Sasongko SIK memimpin konferesi pers bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Adi Afandi SIK. di mako Ditpolair Polda Kaltara juara laut Tarakan.
Di jelas Pada Hari Senin ,tanggal 03 Februari 2020, sekitar jam 01.00 wita di Kampung Baru Rt 13 Desa Bukit Aru Indah Kec Sebatik Timur kab Nunukan Kaltara personil Ditpolair Polda Kaltara Berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 5kg di perairan sebatik. Ungkap Heri.
Adapun Tersangka yang berhasil diamankan adalah NELMIATI Alias EMI BINTI AMBO TANG, Umur 39 tahun, lahir di Bone ,tanggal 16 Maret 1980 , Jenis Kelamin Perempuan, agama Islam , Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan IRT , alamat Kampung Baru Rt 13 Desa Bukit Aru Indah Kec Sebatik Timur Kab Nunukan Prop Kalimantan Utara .
Tersangka terancam dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika .
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah:
1). 1 ( satu ) buah tas ransel warna hitam
2). 5 ( lima ) bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga shabu shabu dengan berat kurang lebih 5 kg (lima kilo gram ).
3). 1 ( satu ) buah tas jinjing warna merah muda
3). 4 ( empat) buah kantong plastik warna hitam
4). 1 ( satu ) buah handphone merk samsung warna Hitam.
Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekitar Jam 00.10 Wita , Personil Polair melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu shabu melalui jalur laut dari Tawau Malaysia masuk ke Sebatik Kab Nunukan .
Sanjutnya tim menunggu di perairan sebatik Kab Nunukan.setelah menunggu akhirnya tim langsung menuju daerah Kampung Baru Desa Bukit Aru Indah Kec Sebatik Timur Kab Nunukan dan didapat seorang perempuan yang setelah di Tanya mengaku bernama NELMIATI Alias EMI BINTI AMBO TANG sedang membawa 1 ( satu ) buah tas ransel warna hitam.
Kemudian Tim melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap 1 ( satu ) buah tas ransel warna hitam yang dibawa saudari NELMIATI Alias EMI BINTI AMBO TANG lalu menemukan 5 ( lima ) buah bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga shabu shabu yang dibungkus lagi dengan kantong plastic warna hitam selanjutnya mengamankan barang barang lainnya yang diduga ada kaintannya dengan tindak pidana Narkotika.
NELMIATI yang berstatus janda ini harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya sehingga dibawa ke kantor Ditpolairud Polda kaltara guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangannya.