Tribratanews,Malinau– Enam pengendara roda dua ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau. Hal itu dikarenakan para pengendara tersebut melanggar peraturan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), di Jalan Pemda pada hari jum’at 21/02/2020.
Keenam pengendara yang ditertibkan itu beberapa di antaranya masih di bawah umur, sedangkan lainnya pengendara dewasa. Petugas juga mengamankan 3 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti karena pengendara tidak membawa kelengkapan surat kendaraannya, sedangkan 3 lainnya hanya ditahan SIM dan STNK .
Kasat Lantas Polres Malinau, Iptu Yudi Pribadi, SH mengatakan penertiban ini dilakukan tanpa sengaja oleh patroli hunting Satlantas Polres Malinau. Setelah ditemukan pelanggaran pihaknya menghentikan kendaraan tersebut, diberi pemahaman dan diperiksa kelengkapan suratnya.
“Pelanggaran ini ditemukan saat petugas kami hunting, inikan kawasan tertib lalu lintas yang mengharuskan pengendaranya untuk tertib, apa lagi ini jalan daerah perkotaan. Ternyata saat melakukan patroli, petugas kami menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, setelah kami tilang, yang bersangkutan kami berikan pemahaman agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Yudi.
Yudi menambahkan, pelanggaran kerap terjadi di waktu sore saat warga hendak berolahraga. Di sekitar stadion dan Kantor Bupati. Padahal kawasan itu tertib lalu lintas. Ada beberapa pengendara yang juga melarikan diri saat petugas mencoba menghentikan para pelanggar.