Tribratanews,Nunukan– Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wita, telah terjadi kebakaran di Jln. Bhakti Praja Rt.04 Desa Tanjung Harapan Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara. TKP : Jalan Bhakti Praja Rt 04 Desa Tanjung Harapan Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan.
Korban : Bapak ABDUL LATIF alias Bapak Kacamata, umur 57 thn,pekerjaan seorang Petani alamat Jalan Perkuburan Rt.09 Desa Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Saksi yang melihat dan mendengar kejadian : Muh Ilyas, 1964/56 thn, Jalan Ahmad Yani Rt.16 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara-. Saksi yang mengetahui awal mula korban membakar lahan.-Nusuruddin, 53 thn, Jalan Hasanuddin Rt.04 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Menurut keterangan saksi A bahwa pada hari Senin tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wita, bertempat di kebun pisang yang diduga milik bapak Kembar yang tinggal di Tawau Malaysia, telah terjadi kebakaran yang di akibatkan oleh pembakaran lahan kebun dengan sengaja oleh korban a.n. Bapak ABDUL LATIF als Bapak Kacamata, sebelumnya sekira pukul 10.00 wita, Bapak Ilyas mendengar suara percikan api di kebun tersebut lalu Bapak Ilyas memberitahu kepada Ibu Sakka untuk melihat apa yang terjadi di kebun tersebut, kemudian bapak Ilyas melihat tempat kebakaran tersebut dari kebun Bapak Kembar yang jaraknya tidak jauh dari rumah bapak Ilyas kemudian bapak Ilyas pergi melihat tempat terjadinya kebakaran tersebut dan melihat sudah ada banyak warga yang berdatangan di lokasi terjadinya kebakaran, karena menurut keterangan saksi sebelum melakukan pembakaran kebun tersebut korban sempat hendak meminjam korek api kepada bapak Ilyas namun bapak Ilyas tidak memiliki korek api, setelah itu korban diduga meminjam korek api kepada warga yang tidak jauh dari lokasi terjadinya kebakaran tersebut lalu diduga melakukan pembakaran lahan/kebun.
Menurut keterangan saksi B bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020, sekitar pukul 09.00 wita, saksi B melihat korban membawa serabutan kayu yang diduga digunakan untuk membakar.
Dari hasil keterangan awal dari Dokter, ditubuh korban tidak ditemukan adanya luka atau akibat kekerasan. Untuk sementara korban diserahkan kepada keluarga korban untuk dikembumikan.
Kebun tersebut sebelumnya milik Bapak Marzuki yang dijual kepada Bapak Kembar yang tinggal di Tawau Malaysia dan kebun tersebut dikelolah oleh Bapak Amir untuk ditanami pisang.
Menurut keterantan Bapak Amir, bahwa korban membakar lahan tersebut bertujuan untuk menanam jahe. Karhutla itu menghanguskan lahan kebun sawit, kakao dan pisang terbakar seluas 3 hektare (Ha) dan lkebun Abdul Latif sebesar 2 Ha.