Tribratanews Polda Kaltara

Pemilik Sabu di Tangkap Dikebun

Tanjung Selor,Tribratanews –  Jajaran Polsek Bunyu berhasil mengamankan Pemilik Narkoba Jenis Sabu pada hari rabu tanggal 22 Januari 2020.

Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira jam 12.30 wita, Anggota Polsek Bunyu Polres Bulungan berhasil mengamankan pemilik Narkoba jenis sabu, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di kebun milik sdr.AGUS di Jl.Dewaruci Rt 014 Desa Bunyu Selatan Kec.Bunyu Kab.Bulungan telah terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setalah mendapat informasi tersebut Anggota langsung menuju kebun milik sdr.AGUS , kemudian melihat gerak gerik yang mencurigakan dari pelaku Sdr. AGUS Bin TOLENG (Alm), Sinjai 17 Agustus 1973, 46 th, Laki-laki, Islam, Nelayan, kawin,  Jl. Pantai Indah RT. 003 Desa Bunyu Selatan Kec. Bunyu Kab. Bulungan dan melakukan pengeledahan serta di temukan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima ) Bungkus plastik bening di dalam botol plastik warna putih yang berada ditanah disamping pelaku berdiri dan diakui bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut miliknya.

Dari tangan TSK kita amankan BB 5 (lima) bungkus plastic bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram beserta pembungkusnya,
• Uang tunai Rp 200.000,- dengan rincian 1 lembar pecahan Rp 100.000,- dan 2 lembar pecahan Rp 50.000,-
• Sebuah botol kecil berwarna putih

Saat di konfirmasi Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan, S.H. S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bunyu Iptu Engko membenarkan bahwa Jajaran Polsek Bunyu telah mengamankan di duga pemilik Narkoba jenis Sabu dan saat ini TSK dan Barang Bukti kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kepemilikan Narkoba tersebut TSK kami jerat dengab pasal 114 ayat (1),  pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya.

 

 

 

Humas Bulungan