NUNUKAN–Konfrensi Pers Pengunkapan tindak pidana Narkoba jenis sabu seberat 12 kilo gram dengan enam tersangka di Kantor Polres Nunukan, selasa (26/11/2019) sekira pukul 10.00 wita.
Kabid Humas polda kaltara Akbp Berliando SIK mengatakan Konfrensi pers ini Khusus pengungkapan Narkoba di ungkap oleh satuan Satreskoba dan Satpolair Polres Nunukan, pengunkapan kasus bulan november 2019 kurang lebih jumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu gologan 1 sebanyak 12 kilo gram.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro S.I.K, MH mengatakan dalam konfrensi persnya, ini cukup luar biasa sekali pengunkapan kasus narkoba di bulan november yang dilakukan Satreskoba maupun Satpolair Polres Nunukan.
“pengunkapan dari satreskoba polres nunukan untuk kejadian enam nopember 2019 untuk pengungkapan ini semuanya inpormasi dari masyarakat yang pertama tkp nya diruang tunggu pelabuhan tunontaka di jalan pelabuhan baru kecamatan nunukan timur barang bukti (bb)nya sebanyak 10 bungkus plastik ukuran besar dengan berat bruto 465,06 gram dikemas dalam bungkusan snek mini cikmor kemudian disimpan dalam jrigen dan dibungkus karung plastik.” jelas Kapolres Nunukan
Lanjutnya Kapolres Nunukan, di tempat kejadian perkara (tkp) sebagai pemilik barang sudah diamankan dua orang sebagai pemilik barang yang pertama ada lah Sabariah kemudian Akbar bin Asis ini ada dua tkp yang Sabaria ini tkp nunukan kemudian saudara Akbar ini tkp Sulawesi Selatan di bone kemudian tersangka yang dua orang tersangka ini hasil keterangan dari tersangka punya perang masing-masing Sabaria perangnya sebagai kurir membawa sabu-sabu dari tawau ke pare-pare ke bone kemudian dijanjikan upah sebesar 50 jutah rupiah.
“kemudian yang ke dua saudari Akbar peran nya sebagai bandar sekaligus pemilik sabu yang mana akan di edarkan atau diperjual belikan di kabupaten bone, hasil dari gelar perkara tersangkanya ada begitu dua orang kemudian ada satu orang kita DPO yang bernama Asri.” Ungkap Teguh Triwantoro Kapolres Nunukan