TANJUNG SELOR, Tribratanews – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Brigjen Pol Drs.Indrajit, S.H mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
Berdasarkan maklumat yang sudah di tanda tangani Kapolda Kaltara pada tanggal 14 Agustus 2019 sebagai berikut, 1. Setiap warga masyarakat dan para pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan dan pertanian dilarang melakukan pembukaan hutan dan lahan atau Land Clearing dengan cara melakukan pembakaran. 2. Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menemukan titik api di lokasi hutan maupun lahan milik sendiri atau orang lain maupun milik pelaku usaha agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, TNI serta instansi terkait lainnya agar segera dilakukan penanganan atau pemadaman dan yang ke 3, Terhadap para pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapisdan diancam dengan pidana dengan pasal 187 KUHP yang berbunyi apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka akan diancam pidana penjara selama 12 tahun. Pasal 188 KUHP apabila kerana keaipannya, kesalahannya yang menyebabkan terjadinya kebakaran maka akan diancam dengan pidana kurungan 5 tahun. Pasal 78 ayat 3 undang – undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, barang siapa sdengan sengaja membakar hutan akan di ancam dengan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 Miliar Rupiah. Pasal 78 ayat 4 undang – undang RI tahun 1999 tentang kehutanan, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan maka akan di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 1, 5 Miliar. Berikutnya pasal 108 undang – undang RI nomor 32 tahuhn 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi, melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sediit 3 Mliar dan paling banyak 10 Miliar. Pasal 108 undang – undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1 maka akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.
Dalam keterangan persnya, Kapolda Kaltara mengatakan bahwa akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan di wilayah Kaltara.
“Siapapun akan saya tindak tegas, tidak pandang bulu baik itu personal maupun perusahaan akan saya tindak sesuai ketentuan yang berlaku”, Tegas Kapolda.
Lanjut Kapolda, salah satu upaya pencegahan dan himbauan kepada masyarakat terus dilakukan, salah satunya dengan mengeluarkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menerjunkan tim melalui Bhabinkamtimas untuk memberikan himbauan kepada masyarakat.
“Upaya – upaya prefentif terus kita lakukan, selain tim dari Polri, kita juga melibatkan rekan – rekan dari TNI dan instansi pemerintah untuk terus memberikan himbauan kepada masyarakat maupun parusahaan agar pada saat membuka lahan tidak dengan melakukan pembakaran”, Ujarnya.
Untuk diketahui masyarakat, ancaman pidana dan denda bagi para pelaku pembakaran hutan maupun lahan tidak main – main, bisa dipenjara paling lama 10 tahun hingga denga miliaran rupiah.
“Kita patut bersyukur, selama saya menjabat sebagai Kapolda Kaltara, Karhutlah yang sekala besar tidak pernah terjadi, adapun yang pernah terjadi di beberapa daerah hanya kebakaran kecil dan bisa segera kita atasi dengan pihak terkait, sekali lagi saya berharap dan menghimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan”, Tutup Kapolda Kaltara kepada media. (Humas/ dk).