NUNUKAN,Tribratanews – Pelaku pencurian uang tunai 50 juta milik seorang pedagang yakni Burhanudin (29) warga Jalan PS. Sentral Inhutani Kabupaten Nunukan akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Nunukan pada minggu (28/7/2019).
Sebelumnya, korban atas nama Burhanudin ini melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Nunukan. Dari laporan korban, Satreakrim Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan secara instensif.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil menemukan ciri – ciri yang diduga pelaku pencurian. Tepat pada hari minggu kemarin, laki – laki pengangguran 51 tahun warga Jalan Sei Bolong Nunukan Utara ini berhasil diringkus Satreskrim Polres Nunukan.
Berdasarkan keterangan tersangka atas nama Hermanto alias Amir saat dulakukan penyidikan oleh petugas, ia mengaku mencuri uang tunai 50 juta yang berada di dalam tas warna coklat yang disimpan korban di dalam mobil pick upnya. Di saat korban sibuk mengangkat barang dagangannya ke atas bak pickup, baru pelaku melakukan aksinya dan berhasil membawa kabur uang korban.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro mengatakan, dari pengakuan tersangka, uang hasil curian ini dihabiskan untuk bersenang senang.”, Jadi uang 50 juta yang dicurinya dihabiskan untuk membeli miras, narkoba, pakaian dan Hanphond, saat kita lakukan penangkapan kepada pelaku, uang yang dikantonginya hanya tersisa 800 ribu saja”,Ungkap Kapolres.
Selain uang tunai 800 ribu, dari tangan tersangka juga berhasil diamnkan tas warna coklat milik korban, 2 unit HP, 1 unit motor metik, 1 buah cincin dan sebilah badik. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Nunukan guma mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum, tersangka akan kami kami jerat dengan pasal 365 KUHP Jo undang – undang darurat 12/51 dengan pasal berlapis”,Tutup Kapolres kepada awak media. (Hms/dk/nnk)