TANJUNG SELOR – Jajaran Polda Kaltara melalui Direktorat Lantas dan UPTD BPPRD Samsat Bulungan menggelar operasi gabungan pada, Selasa (18/6) di Hutan Kota Bunda Hayati, Tanjung Selor.
Kendaraan roda dua yang melintas didaerah itu dihentikan oleh petugas gabungan. Penghentian itu ternyata, dalam rangka operasi kendaraan yang pajak kendaraannya sudah mati ataupun telat membayar.
Kendaraan yang berhenti, langsung ditanyakan oleh aparat tentang kelengkapan surat-surat kendaraan. Surat-surat yang menjadi tujuan utama dari para aparat gabungan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SIM dari para pengendara serta kewajiban pajak dari setiap kendaraan. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan SIM, maka kendaraanya langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Sedangkan bagi kendaraan yang telat membayar pajak, maka pihak UPTD BPPRD Samsat Bulungan mengarahkan untuk segera membayarnya.
“Kerjasama ini kita lakukan untuk mengecek pajak kendaraan. Kalau ada yang kami temukan, itu langsung kita arahkan untuk segera membayar (pajak),” kata Kasi Penagihan dan Pembukuan UPTD BPPRD Samsat Bulungan, Syafriansyah, Selasa (18/6).
Ia mengungkapkan, operasi yang digelar pihaknya bersama dengan Direkrorat Lantas Polda Kaltara dilaksanakan selama 3 hari. Sejak Senin (17/6) hingga Selasa (18/6), pihaknya sudah mengamankan sebanyak 28 kendaraan yang terjaring karena menunggak bayar pajak. “Sudah ada 28 kendaraan yang kita tilang, karena pajak. Razia ini kita laksanakan selama 3 hari dan kita akan lanjutkan besok (hari ini, red),” jelasnya.
Sementara itu ditambahkan, Dir Lantas Polda Kaltara, Kombes Pol Noviar melalui PS Panit PJR Direktorat Lantas Polda Kaltara, Aiptu Wempi menuturkan, walaupun hanya melakukan memback up operasi yang dilakukan UPTD BPPRD Samsat Bulungan, pihaknya tetap mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK maupun SIM bagi pengendara.
Selama kurun waktu dua hari operasi, pihaknya mengamankan 5 kendaraan roda dua yang ternyata tidak dilengkapi dengan STNK maupun SIM.
“Kita sebenarnya hanya memback up kegiatan dari BPPRD. Kita hanya fokus pada pelanggarannya saja. Kalau untuk urusan pajak kendaraan, itu pihak Dispenda yang bertanggungjawab. Ada 5 unit kendaraan yang kita jadikan BB (barang bukti).” Jelasnya.
Pihaknya juga memberikan imbaun kepada pengendara yang masih saja telat untuk membayar kendaraannya. Padahal kata dia, pajak kendaraan tersebut sebenarnya untuk pembangunan Kabupaten Bulungan yang seharusnya ada kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.
“Kita mintalah agar masyarakat lebih sadar dalam membayar pajak, karena pajak ini kan akan kembali ke masyarakat juga. Dan salah satu dampak dari pajak ini adalah untuk pembangunan infrastruktur di daerah – daerah asal pajak itu,” tutupnya. (Hms/dk/1)