TANJUNG SELOR, Tribratanews – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltara terus dan tak mengenal lelah dalam pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Kaltara.
Hari ini, narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari negara tetangga dengan berat 68,4 gram dumusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air.
Pemusnahan barang haram ini sebagai langkah pemenuhan kelengkapan berkas dalam persidangan tersangka Adik alias Midun yang ditangkap satuan narkoba Polda Kaltara pada 11 Februari 2019 lalu.
“Dari pengakuan tersangka, ia sudah dua kali melakukan bisnis haramnya. Tersangka berhasil ditangkap berkat penyamaran anggota yang melakukan transaksi dengan tersangka adik di jalan Ahmad Yani RT 14 Gunung Seriang Tanjung Selor”, jelas Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando Chaniago S.I.K.
Sesuai dengan surat ketetapan setatus barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bulungan nomor 011/Q.4.16/euh.1/02/2019 tertanggal 14 Februari maka barang bukti yang diserahkan untuk penuntutan hanya susa sampel saja dan selebihnya dimusnahkan, kata Berliando.
Dalam acara pemusnahan barang bukti sabu di kantor Dit Resnarkoba Polda Kaltara Jalan Rambutan juag dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri Bulungan, Dinas Kesehatan dan BNK Bulungan. (Hms/dk)