TANJUNG SELOR, Tribratanews – Dalam penangkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara belum lama ini kepada oknum supir dan Halper PT Elnusa Petrofin termasuk salah satu penadanya mendapatkan penanganan serius. Pada kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Undang – Undang (UU) Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 55 dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
Dari ketiga tersangka yang sudah dilakukan pemeriksaan, mereka sudah mengakui atas perbuatannya yang melanggar hukum dihadapan petugas penyidik. Hingga saat ini semua barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku seperti 1 unit mobil Pertamina dengan kapasitas 16.000 liter jenis solar, 1 unit mobil avanza dan 24 jeriken milik penada masih di tahan di kantor Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra melalui Kanit Subdit 4 Tipider AKP Mahardiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, selain memeriksa para tersangka, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Pengawas PT Elnusa terkait kasus ini. menurut keterangan yang disampikan kepada Polisi, pihaknya tidak pernah mengetahui bahkan memerintahkan supir untuk melakukan pengetapan BBM di tempat yang tidak sesuai dengan tujuan atau dokumen yang sudah dikeluarkan pihak perusahaan.
“Dari semua keterangan baik dari para tersangka maupun pihak PT Elnusa masih terus kita dalami, bahkan kita sudah jadwalkan pada hari Senin 25 Februari nanti, kita akan memanggil Manager Operasional dan petugas segel Depo Pertamina Berau untuk dimintai keterangan, surat panggilan sudah kita kirim kemarin”, jelasnya saat ditemui Tribratanews diruang kerjanya.
Diharapkan, dengan dilakukannya penindakan terhadap oknum supir maupun para pengetap BBM di wilayah Ibukota Kaltara ini, jatah kuota BBM yang seharusnya di dapat untuk Tanjung Selor tetap aman, sehingga kebutuhan BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bisa tercukupi, tidak terjadi kelangkaan bahkan antrian panjang di tempat pengisian BBM atau SPBU, imbuhnya. (Hms/dk)