TARAKAN, Tribratanews – Tim Advokad Polda Kaltara yang dipimpin oleh Kabidkum AKBP Andrie Satyagraha, SH, SIK selaku kuasa hukum dari Kapolres Tarakan memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh M. Arief Petta Nganro di PN Tarakan. Putusan atas praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Tar tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Fatria Gunawan, SH. pada Jumat ini (25/1).
Materi praperadilan yang diajukan oleh Arief tersebut adalah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan polisi nomor: LP/797/XI/2013/Kaltim/Res TRK tentang pemalsuan surat perjanjian pinjam pakai bangunan base camp PT. Mandiri Inti Perkasa dengan PT. Panca Buana.
Dalam gugatannya, Arief berpendapat bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tarakan tidak tepat sebab penyidik dinilai tidak maksimal dalam melakukan penanganan perkara dan gagal menemukan surat aslinya.
Hal tersebut ditanggapi oleh AKBP Andrie Satyagraha selaku tim Advokad Polda Kaltara, bahwa upaya penyidik dalam melakukan penyidikan perkara tersebut telah dilaksanakan secara maksimal sesuai prosedur. Bahkan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat untuk menemukan surat asli perjanjian juga sudah dilakukan namun belum menemukan surat aslinya, sehingga untuk pemenuhan alat bukti tidak tercukupi. Maka untuk itu penyidik memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan. Keputusan penyidik untuk mengeluarkan SP3 tersebut pada akhirnya dikuatkan dengan putusan sidang praperadilan melalui Pengadilan Negeri Tarakan. (Hms/dk)