PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) menyebutkan tindak kejahatan dengan menyebar informasi palsu atau hoaks merupakan termasuk kejahatan yang luar biasa. Maka penjara 6 tahun dapat dikenakan pada pelaku.
Dikatakan Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Kaltara, Kombes Pol Moh.Yamin Sumitra, hal itu tentu dapat dilakukan. Terlebih informasi yang disebarkan bertujuan menebar kebencian. “Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong,” ungkapnya belum lama ini.
Lebih jauh dikatakan Yamin, ujaran kebencian tersebut biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu bahkan kelompok masyarakat. “Pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE,” sebutnya.
Dalam pasal tersebut kata dia, bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Itu sudah termasuk kejahatan luar biasa,” sebutnya.
Untuk itu, mulai saat ini setiap orang harus lebih berhati-hati lagi dalam menyebarkan informasi. Melalui apapun itu bentuknya, baik pesan berantai maupun lainnya melalui perangkat elektronik ataupun media sosial.
“Pada dasarnya kita semua ini adalah saudara. Jangan mudah percaya apapun informasi yang diterima dan didapat dari media sosial atau langsung dari manusia,” sebutnya
“Terlebih dari oknum aktivis yang hanya banyak ngomong yang kemudian membuat resah. Akhirnya dapat menimbulkan gesekan bahkan konflik sekalipun di antara kita,” sambungnya.
Dikatakan Yamin, penyebaran berita bohong itu juga dapat memancing kondisi Kamtibmas, terlebih saat ini tengah mendekati tahun politik. “Banyak simpatisan saling sebar kebencian melalui medsos,” sebutnya.
Untuk itu, terkait masalah hoaks ini pihaknya turut melakukan pengawasan hingga pemantauan kegiatan yang termasuk dalam tindak kejahatan medsos itu. “Karena, jangan sampai ini bisa menyulut gangguan kamtibmas. Apalagi, saat sudah mendekati jalannya pemilu. Kalau terbukti kita akan proses ke ranah hukum,” tutupnya. (sny/eza)
Sumber: Radar Tarakan