Polres Nunukan berhasil mengungkap dan mengamankan dua warga Nunukan yang melakukan penyalahgunaan bahan bakar gas Elpiji subsidi oleh pemerintah dengan melakukan penimbunan
Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke pihak kepolisian terkait dugaan adanya penimbunan dan penjualan gas elpiji seberat 3 kg di Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan dari laporan pertama, sat reskrim berhasil amankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ME (42) warga Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat pada Minggu (25/9/2022).
“ME langsung diringkus di kediamannya yang beralamat di Jalan Pasar Pagi Gang Mangga, Nunukan Tengah,” lanjutnya.
“Dari hasil penggeledahan personel berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 34 tabung gas elpiji 3 kilogram,”
Saat diinterogasi, ME mengaku bahwa menjual satu tabung tersebut seharga Rp50 ribu hingga Rp60 ribu dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah senilai Rp20 ribu.
“Tabung-tabung tersebut saya dapatkan dari seseorang berinisial L seharga Rp40 ribu hingga Rp55 ribu,” ungkap ME.
Kemudian tabung tersebut dikumpulkan oleh pelaku ME di rumah kontrakannya lalu dijual secara langsung kepada masyarakat
Untuk terduga pelaku penimbunan kedua yang diamankan adalah ML (39) warga Jalan Kramat, Kelurahan Nunukan Utara, merupakan penjaga gudang sub penyalur gas elpiji tiga kilogram milik seorang warga berinisial MS pada Senin (26/9/2022).
Kapolres mengatakan modus yang dilakukan pelaku ML, ia melaporkan kepada pemilik tabung yakni MS bahwa sejumlah tabung telah habis terjual dengan harga Rp20 ribu.
Faktanya sejumlah tabung tersebut dipindahkan oleh ML dari gudang penyimpanan ke kios sembako miliknya yang beralamat di Jalan Radio, Nunukan Utara.
“Dari hasil penggeledahan di kios pelaku ML, kita berhasil temukan sebanyak 36 buah gas Elpiji, yang nantinya akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per-tabungnya,” ucap Ricky.
Atas perbuatannya kedua pelaku penimbunan gas elpiji bersubsidi tersebut di disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana paling lama enam tahun.