TANJUNG SELOR, Tribratanews – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Brigjen Pol Drs.Indrajit,S.H sangat serius dalam pemberantasan narkoba yang selama ini menjadi masalah besar bangsa Indonesia.
Terbukti, selama dirinya menjabat sebagai Kapolda pertama di provinsi ke 34 ini, sudah ratusan kilogram sabu yang berhasil diamankan. Tidak hanya itu, dalam pemberantasan narkoba, Jenderal bintang satu ini sangat tegas, siapapun yang terlibat akan ditindaknya.
“Saya tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram ini akan saya tindak tegas, termasuk anggota polri yang terlibat akan kita proses”, tegasnya, melalaui Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando S.I.K.
Baru – baru ini terjadi pelanggaran fatal yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bulungan, yakni Aiptu AS yang penjabat sementara Kepala Satuan Tahti Polres Bulungan menyalahgunakan jabatannya dengan menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 480,5 gram hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara.
Dalam keterangan persnya, Kapolda Kaltara melalui Kabid Humas AKBP Berliando mengungkapkan, berawal dari rencana Ditresnarkoba yang akan merilis hasil pengungkapan sabu kepada awak media pada 25 Februari lalu.
Pada saat itu juga, anggota Ditresnarkoba mengambil barang bukti sabu di bagian Tahti Polres Bulungan yang dititipkan sebelumnya pada 23 Januari 2019. Namun barang bukti yang diserahkan bukanlah sabu – sabu asli, melainkan serbuk yang menyerupai sabu.
“Kita baru mengetahui hal itu saat mengambil barang bukti sabu yang akan dirilis ke awak media dan ternyata barang buktinya sudah ditukar dengan serbuk yang menyerupai sabu – sabu. Sesuai perintah Kapolda, kasus ini harus diungkap dan pelakunya dalam hal ini oknum anggota Polres Bulungan harus ditindak tegas, baik pidana maupun kode etiknya akan tetap diproses”, Jabarnya.
Selain tersangkut masalah penyalahgunaan jabatan, Aiptu AS juga ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikin senjata api rakitan ilegal. Ditreskrimum Polda Kaltara dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait dengan penyalahgunaan dalam jabatan Aiptu AS, apabila terbukti dan memenui unsur pidananya, maka AS terancam dijerat pasal 374 KUHP, pasal 114 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senpi ilegal.
Hingga saat ini, Aiptu AS ditahan dirumah tahanan Mapolres Bulungan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kaltara. (Hms/dk).