TANJUNG SELOR, Polres Bulungan – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekatak berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di lokasi tambang emas ilegal Kalamendung di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Jum’at (26/8/2022).
Diketahui, pengungkapan yang secara langsung dipimpin oleh Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud S.Sos, petugas kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial IH (27). Yang saat itu, tengah bersama IS (24) yang berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi di TKP.
Adapun, Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan. Mulai dari satu bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,49 gram. Lalu, 53 bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 6,82 gram. Termasuk, satu buah timbangan digital warna silver. Uang Rp 450 ribu hasil penjualan Narkotika jenis sabu. Hingga satu buah guting dan sendok untuk takaran sabu.
Mewakili Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud S.Sos menjelaskan, kronologis kejadiannya pada Jum’at lalu sekira pukul 15.00 Wita. Dimana personel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis sabu di lokasi tambang emas ilegal Kalamendung, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak.
Selanjutnya, sekira pukul 20.00 Wita, personel akhirnya berhasil mengamankan tersangka IH yang saat itu berada di sebuah pondok lokasi tambang emas ilegal Kalamendung. Untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti (BB) di atas. “BB itu ditemukan di bawah kasur kamar pondok. Termasuk, sejumlah barang bukti lainnya,” ungkapnya kepada Tim Humas Polres Bulungan, Minggu (28/8/2022).
Lanjutnya kembali, pada saat dilakukan penggeledahan. Tersangka saat itu sedang membungkus Narkotika jenis sabu ke bungkus yang lebih kecil. Dan tersangka yang merupakan mantan karyawati sebuah cafe di Sekatak berencana menjual paket sabu siap edar. “Harganya di sini bervariasi. Ada yang dijual kisaran Rp 100 ribu, Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu di lokasi tambang Kalamendung,” sebut Kapolsek.
Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan tersangka ini. Hasil penjualan barang haram itu akan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya. “Lalu, ada juga dikirim untuk dua anaknya di wilayah Sulawesi” tukasnya.